Labuhanbatu, Gema Berita – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial ESH (46), LAH (26), dan AKN diamankan polisi.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/26). Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon bersama Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan hasil penyelidikan dan penindakan kedua perkara tersebut.
Kasus pertama ditangani Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Pencurian terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Rantau Utara, pada 16 Agustus 2026. Pelaku berinisial ESH diduga membawa kabur Honda Vario putih yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Motor itu kemudian dijual melalui bantuan seseorang ke wilayah Tanjungbalai. Dari transaksi tersebut, ESH disebut menerima Rp1,5 juta, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama menangkap ESH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario Street hitam sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, pada 31 Agustus 2026. Seorang pria berinisial LAH diduga mengambil Honda Vario 125 oranye milik korban saat kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah.
Modusnya, ketika korban berada di kamar mandi, LAH diduga mengambil kunci motor yang terletak di atas meja, lalu membawa kendaraan tanpa izin. Telepon genggam dan uang tunai milik saksi juga dilaporkan hilang. Total kerugian korban dan saksi ditaksir mencapai Rp9,1 juta.
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan menangkap LAH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Tarutung Gelugur.
Dari pemeriksaan, LAH mengakui mengambil motor tersebut dan menjualnya kepada pria berinisial AKN. Polisi kemudian mengembangkan perkara dan mengamankan AKN. Namun, sepeda motor yang menjadi objek pencurian hingga konferensi pers berlangsung belum ditemukan.
Dalam kasus kedua, polisi menyita STNK, BPKB, tas selempang, dan satu unit telepon genggam. Sementara itu, kedua perkara kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas pencurian kendaraan bermotor.
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.
Untuk keadaan yang membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110.Laporan: Tim Editor: Redaksi
