Oktober 20, 2026
1002336722

Humbahas, Gema Berita — Penindakan dugaan perjudian tembak ikan di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu dini hari (26/9), memunculkan desakan agar polisi menelusuri dugaan praktik serupa di wilayah lain.

Dalam penindakan tersebut, Satreskrim Polres Humbang Hasundutan mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dan tiga orang yang disebut merupakan warga Desa Hutajulu.

Sejumlah warga kemudian menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian di sejumlah wilayah, antara lain Baktiraja, Pollung, Pakkat, Parlilitan, hingga Lintong Nihuta/Paranginan.

“Perjudian harus dibasmi. Itu masih ada di tempat lain,” kata warga yang memperkenalkan diri sebagai Mora, Minggu (4/10).

Mora meminta polisi tidak berhenti pada penyitaan sarana perjudian. Ia juga mendorong aparat menelusuri asal-usul mesin tembak ikan serta pihak yang terbukti menyediakan tempat maupun sarana perjudian.

“Selain meja tembak ikan, ada juga togel. Tolonglah diberantas semuanya,” ujarnya.

Informasi serupa mengenai dugaan praktik togel disampaikan warga bermarga Munthe. Ia meminta aparat menindaklanjuti informasi tersebut dan memastikan dugaan aktivitas perjudian tidak kembali muncul.

“Harus diberantas itu semua, tangkap bosnya,” kata Munthe.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan perkara maupun informasi dugaan perjudian di wilayah lainnya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *