Jakarta, Gema Berita — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) pada layanan ASN Digital. Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan data Aparatur Sipil Negara (ASN) dari potensi kebocoran dan penyalahgunaan informasi digital, (5/1/26).
Penerapan MFA mewajibkan ASN melewati dua tahap verifikasi saat login, yakni menggunakan NIP dan kata sandi, serta kode verifikasi tambahan (OTP) yang dihasilkan melalui aplikasi autentikator. Sistem ini berlaku bagi seluruh ASN yang mengakses layanan kepegawaian berbasis digital milik BKN.
ASN Digital dan Penguatan Keamanan Data
ASN Digital merupakan portal terintegrasi yang dikembangkan BKN untuk memudahkan ASN mengakses berbagai layanan kepegawaian dalam satu platform. Seiring meningkatnya digitalisasi layanan pemerintahan, keamanan akses menjadi prioritas utama.
Dengan MFA, akses akun ASN tidak hanya bergantung pada password, tetapi juga pada perangkat autentikator milik pengguna. Langkah ini dinilai efektif untuk mencegah peretasan akun dan penyalahgunaan data kepegawaian.
Panduan Login ASN Digital Menggunakan MFA
Berikut tahapan login ASN Digital dengan sistem MFA:
Akses laman resmi ASN Digital di https://asndigital.bkn.go.id
Masukkan NIP dan password akun ASN
Bagi pengguna baru, lakukan aktivasi MFA dengan:
Mengunduh aplikasi autentikator (seperti Google Authenticator)
Memindai kode QR yang ditampilkan sistem
Memasukkan kode OTP dari aplikasi
Setelah aktif, setiap login wajib memasukkan kode OTP selain NIP dan password
Imbauan Resmi BKN
BKN mengimbau seluruh ASN untuk segera mengaktifkan MFA dan menjaga keamanan perangkat yang digunakan sebagai autentikator. ASN juga diminta waspada terhadap tautan atau situs tidak resmi yang mengatasnamakan layanan ASN Digital.
Apabila mengalami kendala seperti lupa kata sandi atau kesulitan aktivasi MFA, ASN dapat menggunakan fitur pemulihan akun atau menghubungi layanan bantuan resmi BKN melalui instansi masing-masing.
Transformasi Digital Birokrasi
Penerapan MFA pada ASN Digital merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan, keandalan, serta kepercayaan terhadap layanan kepegawaian digital nasional.
