June 6, 2026
images - 2026-01-06T101054.452

Pematangsiantar | Gema Berita —
Dugaan indikasi penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar untuk proyek revitalisasi pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pematangsiantar mencuat dan menjadi perhatian publik, (6/1/26).

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga dikelola tanpa mekanisme transparansi yang memadai.

Informasi yang dihimpun Gema Berita di lapangan mengungkapkan bahwa proyek revitalisasi pipa tersebut disebut-sebut dikerjakan oleh internal PDAM. Namun, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan plang proyek, serta tidak terdapat informasi yang menunjukkan adanya proses tender terbuka sebagaimana lazimnya pengadaan yang menggunakan keuangan negara.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi, mengingat dana penyertaan modal merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.

Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, mengamanatkan bahwa setiap pengadaan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Ketidakhadiran plang proyek di lokasi pekerjaan juga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Plang proyek sendiri merupakan instrumen dasar transparansi yang memuat informasi penting, mulai dari jenis pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, hingga pelaksana kegiatan, sehingga masyarakat dapat melakukan pengawasan sosial secara langsung.

Sejumlah pihak menilai, meski belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana, rangkaian temuan di lapangan tersebut patut diduga sebagai indikasi awal lemahnya tata kelola administrasi dan pengawasan anggaran.

Oleh karena itu, klarifikasi terbuka dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Gema Berita masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PDAM Kota Pematangsiantar terkait mekanisme pelaksanaan proyek, dasar hukum penggunaan anggaran, serta kelengkapan administrasi kegiatan revitalisasi pipa dimaksud.

Publik berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan maupun potensi kerugian keuangan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *