Siantar, Gema Berita – Redaksi Gema Berita, secara resmi mengumumkan pemberhentian status kewartawanan atas nama Indra Kuswanto.
Adapun identitas yang bersangkutan sebelumnya tercatat sebagai berikut:
Nama: Indra Kuswanto
Wilayah Penugasan: Nasional
Nomor ID Pers: GB-26-013
Berdasarkan keputusan manajemen dan redaksi, terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2026, yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari jajaran Gema Berita.
Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, maka:
Kartu Pers dan Surat Tugas yang pernah diterbitkan atas nama yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan melakukan kegiatan jurnalistik, peliputan, wawancara, maupun aktivitas lain yang mengatasnamakan Gema Berita.
Segala bentuk tindakan, pernyataan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan sepenuhnya berada di luar tanggung jawab Redaksi.
Gema Berita mengimbau kepada seluruh pihak, instansi pemerintah, lembaga, maupun masyarakat agar tidak melayani atau memberikan informasi jurnalistik kepada yang bersangkutan atas nama Gema Berita.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pihak yang mengatasnamakan Gema Berita tanpa kewenangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan identitas pers.
Pengumuman ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kewartawanan yang bersangkutan.
Pematangsiantar, 15 Oktober 2026
Direktur Utama
PT Media Growth Innovation
Ricki Hamdani, A.Md.Kom.
