Jakarta,Gema Berita-
Perkara yang melibatkan Frizon Parsaoran Sitanggang kembali menjadi perhatian publik setelah serangkaian proses pengaduan, pemeriksaan di Ombudsman Republik Indonesia, serta penyampaian argumentasi hukum oleh kuasa hukum membuka sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Perkara ini bermula dari keberatan Frizon terhadap surat yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang menurut Frizon menyatakan dirinya telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Frizon menyatakan keberatan karena menurutnya surat tersebut diterbitkan tanpa adanya klarifikasi langsung kepada dirinya.
Keberatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan surat Ombudsman RI Nomor T/1837/LM.44-K1/0512.2025/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, Ombudsman menyampaikan telah menerima laporan Frizon terkait keberatannya atas penerbitan surat Komnas Perempuan dan mengundang Komnas Perempuan serta Frizon untuk menghadiri pertemuan tindak lanjut penyelesaian laporan di Kantor Ombudsman RI.
Dalam proses tersebut, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum Frizon, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki kliennya terdapat sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Menurut kuasa hukum, proses penerbitan surat yang menjadi keberatan kliennya perlu diuji apakah telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa menurut pihaknya terdapat dugaan adanya penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta serta dugaan pelanggaran prosedur yang berdampak terhadap nama baik, hak hukum, dan hubungan Frizon dengan anak-anaknya. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar seluruh persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Lebih lanjut, Rikha Permatasari menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang, bukan melalui asumsi ataupun penilaian sepihak.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Budi Rizkiyanto menyatakan bahwa proses yang telah berlangsung di Ombudsman Republik Indonesia, dokumen yang telah diterbitkan, serta pernyataan kuasa hukum menunjukkan pentingnya penanganan perkara ini secara serius oleh institusi penegak hukum.
Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyatakan siapa pun bersalah. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada akhirnya menjadi ranah proses peradilan. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang didukung oleh bukti yang memadai, maka aparat yang berwenang memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
“Saya mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan agar segera menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum yang muncul dalam perkara ini. Lakukan penyelidikan dan proses hukum secara profesional, objektif, transparan, independen, dan akuntabel. Apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus segera dijalankan tanpa pandang bulu dan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Budi Rizkiyanto.
Menurut Budi Rizkiyanto, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas setiap persoalan yang telah menjadi perhatian publik. Ia berharap seluruh lembaga negara yang terlibat menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara menyeluruh, setiap hak para pihak tetap terlindungi, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum dapat terus terjaga.
Budi Rizkiyanto juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga yang berwenang berdasarkan alat bukti, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan merupakan jalan terbaik untuk menghadirkan kepastian hukum bagi semua pihak.
Laporan : Tim Gema Berita
Editor : Redaksi
