
SAMOSIR, – Gemaberita.my.id -Pengadaan pin emas bagi anggota DPRD Kabupaten Samosir dengan nilai sekitar Rp500 juta kembali menjadi sorotan publik. Perhatian tidak lagi berhenti pada besaran anggaran, tetapi meluas pada dugaan penyalahgunaan atribut kedinasan yang disebut-sebut diperjualbelikan atau digadaikan.
Informasi tersebut hingga kini masih sebatas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir.
Sejumlah warga meminta persoalan tersebut ditelusuri secara terbuka. Mereka berharap apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan aset yang bersumber dari APBD, instansi berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan audit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jika benar ada penyalahgunaan, tentu harus diusut sesuai aturan yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Secara normatif, pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Aturan tersebut mengharuskan aset yang dibiayai dari APBD dikelola, diinventarisasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Samosir mengenai dasar hukum pengadaan, nilai kontrak, spesifikasi barang, mekanisme pelaksanaan, hingga penggunaan pin emas tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pengadaan pin emas mulai dibahas pada 2024, dianggarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dan direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit maupun proses penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi DPRD Kabupaten Samosir, Sekretariat DPRD, maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Red )
