Medan, Gema Berita-
Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Honda Brio berwarna biru yang terjadi di Jalan Ir. Juanda, Medan, pada Minggu (21/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing Lambok Simamora (34) dan Amin Nuramin (39). Sementara satu orang lainnya bernama Sahru hingga kini masih dalam pengejaran.
Kepala Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis (25/6/2026), atau empat hari setelah kejadian.
“Untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan, para pelaku mengubah warna mobil dari biru menjadi hitam,” ujar Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia. Lambok berperan sebagai sopir kendaraan operasional, sementara Amin turut serta dalam aksi tersebut. Adapun Sahru diduga sebagai eksekutor yang mengambil mobil milik korban dan membawanya kabur dari lokasi.
Namun, pernyataan pihak kepolisian tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga tersangka. Melalui Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, keluarga menyatakan bahwa Lambok dan Amin bukan pelaku pencurian, melainkan hanya diminta membantu mengambil kendaraan yang diklaim sebagai milik seseorang bernama Rizki Lubis.
“Atas dasar itu, klien kami diminta untuk membantu mengambil mobil yang disebut milik Rizki Lubis, bahkan disertai STNK,” kata Atan saat Konferensi Pers di Depan Polrestabes Medan, Minggu, (28/6/2026).
Ia menjelaskan, Rizki Lubis awalnya menghubungi Barto Rajagukguk yang diketahui berdomisili di kawasan Perumnas Mandala untuk mengambil mobil tersebut. Selanjutnya, Rajagukguk meminta bantuan Lambok untuk mendampingi proses pengambilan kendaraan tersebut.
Menurut versi keluarga, peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, saat Lambok bersama dua rekannya, yakni Sahru dan Amin, bertemu dengan Rizki Lubis yang datang bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Dalam pertemuan itu, Rizki meminta agar rekan lambok yakni Sahru untuk membawa mobil Brio tersebut karena ia menyebut bahwa istri nya tidak bisa membawa sepeda motor dan menyerahkan kunci beserta STNK Mobil tersebut.
“Sehingga yang terekam di CCTV adalah Lambok dan rekan-rekannya, padahal mereka hanya diminta membantu,” ujarnya.
Atan Gantar Gultom juga menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Lambok dan Amin. Ia mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk segera menangkap Rizki Lubis dan Barto Rajagukguk yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami meminta aparat kepolisian bertindak objektif dan segera mengamankan pihak-pihak yang disebut sebagai aktor utama,” tegasnya.
LSM PAKAR Indonesia bahkan mengultimatum akan menggelar aksi besar di Polrestabes Medan apabila dalam waktu 2×24 jam pihak yang disebut sebagai otak pelaku belum juga ditangkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait bantahan dari keluarga tersangka maupun tuntutan yang disampaikan LSM PAKAR Indonesia.
Laporan : Tim Gema Berita
Editor : Redaksi
