Pematangsiantar,Gema Berita-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 4,43 gram dan menangkap seorang pria di salah satu kamar Hotel Sikhar, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di kamar hotel yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto 4,43 gram yang disimpan oleh tersangka.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti alat komunikasi dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Akp Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa tersangka langsung diamankan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Penulis : Budi Kurniawan
Editor : Redaksi
