Sergai, Gema Berita-
Diduga sebarkan video pornografi (asusila), VP dan VR Warga Kecamatan Bintang Bayu dipanggil Kepolisian Resort Serdang Bedagai untuk dimintai keterangannya.
Pemanggilan pertama melalui surat undangan klarifikasi untuk VP dan VR telah dikirimkan Polres Sergai, tetapi VP dan VR tidak hadir.
Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada hari, Rabu 24 Juni 2026.
Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Diberitakan sebelumnya, SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, melaporkan mantan kekasihnya VP (26), warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, serta seorang perempuan berinisial VR (26) warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran konten pornografi (video asusila).
Laporan tersebut disampaikan korban secara langsung ke Polres Serdang Bedagai didampingi kuasa hukumnya, Alfianto SH, pada Kamis (4/6/2026).
Alfianto menjelaskan, dugaan penyebaran video bermuatan asusila itu diketahui kliennya pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 11.22 WIB, setelah menerima pesan WhatsApp (WA) dari VR yang berisi video tersebut.
“Klien kami mengetahui keberadaan video itu setelah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh salah satu terlapor. Dari informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban berinisial VP,” ujarnya, Kamis (4/6/2026) ditemui di Mapolres Sergai.
Menurutnya, video tersebut diduga dibuat saat korban dan VP masih menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan korban.
Akibat peristiwa itu, kata Alfianto, kliennya mengalami kerugian secara moral dan psikologis.
Korban merasa malu dan tertekan karena video tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Dalam laporannya, korban menduga mantan kekasihnya VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut.
Sementara VR diduga turut mendistribusikan konten itu melalui pesan WA kepada korban.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Laporan : Tim Gema Berita
Editor : Redaksi
