June 6, 2026
IMG-20260102-WA0041

SIMALUNGUN — Gema Berita|Isu dugaan penyelesaian tidak resmi atau praktik “86” dalam kasus kekerasan fisik yang menimpa Muhammad Dimas Pramana di Lapangan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, akhirnya dijawab tegas. Pihak korban membantah keras kabar tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi apa pun.

Klarifikasi itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya kesepakatan di bawah tangan antara korban dan terduga pelaku. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Peristiwa kekerasan terjadi saat Muhammad Dimas Pramana mengikuti aksi damai spontan sebagai bentuk protes atas pembatasan akses warga dalam musyawarah penolakan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di area Lapangan Rambung Merah. Dalam kejadian itu, Dimas mengalami kekerasan fisik, dengan terduga pelaku disebut sebagai anak Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah.

Pihak korban menegaskan, tidak pernah ada penyelesaian gelap maupun kesepakatan ilegal untuk menghentikan proses hukum. Seluruh tudingan mengenai praktik “86” dinyatakan tidak benar.

“Hingga hari ini, kami tetap berkomitmen menempuh jalur hukum. Tidak ada kompromi materi, tidak ada damai di bawah meja. Keadilan harus ditegakkan,” tegas perwakilan pihak korban dalam pernyataan resminya, Jumat (2/1/2026).

Lebih dari sekadar persoalan individu, kasus ini disebut sebagai bagian dari perjuangan publik. Aksi yang dilakukan Dimas merupakan bentuk perlawanan warga dalam menjaga fungsi ruang publik Lapangan Rambung Merah agar tidak dialihfungsikan tanpa persetujuan masyarakat. Kekerasan yang terjadi dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap suara kritis warga.

Pihak korban juga mendesak Polres Simalungun agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa terpengaruh relasi kekuasaan maupun hubungan keluarga terduga pelaku.

Muhammad Dimas Pramana secara terbuka menegaskan sikapnya.

“Keadilan tidak bisa dibeli. Apa yang saya alami adalah risiko memperjuangkan hak warga Rambung Merah. Saya tegaskan, tidak ada kata damai di bawah meja. Hukum harus tegak lurus agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Pihak korban mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan media massa untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai, penanganan yang adil dan transparan menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus penentu terjaganya ruang demokrasi di Kabupaten Simalungun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *