Pematangsiantar, Gema Berita-
Musik masih terdengar dari sebuah bangunan hiburan malam di Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar. Lampu tetap menyala. Aktivitas pengunjung berjalan seperti biasa. Namun di luar gedung, pertanyaan publik belum juga padam.
Tempat hiburan bernama Anda Karaoke itu kembali menjadi sorotan setelah muncul keberatan dari warga sekitar terkait lokasi usaha yang disebut berdekatan dengan rumah ibadah. Jaraknya diperkirakan hanya sekitar 30 meter dari Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Bukit Sion.
Sejumlah warga menilai keberadaan tempat hiburan tersebut menimbulkan gangguan, terutama kebisingan pada malam hari. Di sisi lain, muncul pula berbagai dugaan mengenai aktivitas pengunjung yang dinilai mencurigakan. Namun hingga kini, seluruh dugaan tersebut belum pernah diumumkan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, kenapa persoalan ini terus muncul dan tidak pernah benar-benar selesai?” ujar seorang warga Kamis (7/5). Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan terhadap Anda Karaoke kini tidak hanya berkutat pada isu sosial. Persoalan bergeser ke aspek legalitas dan pengawasan pemerintah.
Dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), usaha hiburan malam wajib memenuhi persetujuan lingkungan, termasuk dokumen PKPLH atau SPPL. Persyaratan itu mencakup penilaian dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi keberatan masyarakat.
Jika terdapat penolakan signifikan dari warga maupun pihak rumah ibadah di sekitar lokasi, maka kelayakan operasional usaha dapat dipersoalkan secara administratif.
Selain itu, apabila usaha menyediakan minuman beralkohol, pengelola juga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun, menyebut pihak gereja sebelumnya telah menyampaikan keberatan terkait kebisingan aktivitas usaha tersebut. Namun hingga kini, operasional tempat hiburan itu masih berlangsung normal.
Di tengah polemik, muncul pula pengakuan warga yang menyebut pengelola sempat menyatakan usaha telah berhenti beroperasi. Pernyataan itu berbeda dengan kondisi di lapangan yang menunjukkan aktivitas masih berjalan.
Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar disebut menyatakan aspek perizinan berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Meski demikian, pengawasan terhadap ketertiban umum dan aktivitas usaha di wilayah kota tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah seluruh dokumen dan persyaratan operasional telah dipenuhi, atau justru ada pengawasan yang belum berjalan maksimal?
Polemik Anda Karaoke kini berkembang lebih luas dari sekadar keberadaan satu tempat hiburan malam. Ia menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan aturan, respons pemerintah terhadap keberatan warga, serta kepastian hukum yang seharusnya berlaku setara bagi setiap pelaku usaha.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait untuk memastikan seluruh informasi secara berimbang sesuai prinsip kode etik jurnalistik.
Penulis : Tim Gema Berita
Editor : Redaksi
