Agustus 28, 2026
IMG-20260111-WA0027

Pematangsiantar | Gema Berita — Sorotan publik terhadap operasional Bintang Cafe yang berlokasi di Komplek Waterpark, Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematangsiantar, semakin menguat. Sejumlah dugaan pelanggaran hukum berlapis mencuat ke permukaan dan memicu desakan agar aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan transparan, (11/1/26).

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, tempat hiburan tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin usaha. Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya praktik pelanggaran serius, termasuk indikasi tindak pidana perdagangan orang. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi bersifat administratif, melainkan telah menyentuh ranah kejahatan berat yang berdampak luas terhadap keselamatan sosial serta perlindungan anak.

Warga mempertanyakan mengapa aktivitas usaha tersebut disebut-sebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik terkait efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum di tingkat daerah.

Selain persoalan perizinan, Bintang Cafe juga diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dugaan pelanggaran di bidang cukai ini dinilai berpotensi merugikan pendapatan negara sekaligus mengganggu ketertiban umum di lingkungan sekitar.

Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar pun tak luput dari sorotan. Masyarakat mendesak agar dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kantor Bea dan Cukai juga diminta turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran cukai melalui pemeriksaan menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Bintang Cafe maupun instansi terkait. Publik berharap seluruh proses penanganan berjalan adil, objektif, dan transparan, demi terwujudnya kepastian hukum serta perlindungan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *