Pematangsiantar, Gema Berita — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmen dan ketangguhannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kepemilikan ganja dengan berat bruto mencapai 1,4 kilogram di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (2/12) sore sekitar pukul 17.40 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial RPMLS (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim, yang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang peduli dan berani memberikan informasi. Menurutnya, sinergi seperti inilah yang memperkuat upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat penyelidikan berlangsung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapati RPMLS sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di kantong celana tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi mendalam. RPMLS kemudian mengakui masih menyimpan sejumlah ganja di rumahnya di Jalan Bhineka. Tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam kulkas di area dapur, di antaranya:
1 plastik biru berisi 2 paket ganja
1 plastik merah berisi 53 paket ganja dan daun kering
1 plastik putih berisi 25 paket ganja
1 plastik merah berisi daun ganja kering
1 plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering
1 unit ponsel Infinix warna hijau
Total barang bukti yang diamankan mencapai berat bruto 1,4 kilogram. RPMLS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di area Universitas Simalungun (USI).
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“RPMLS sudah kami tahan dan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi. Kolaborasi antara warga dan aparat terus menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika.
Laporan berita : Gema Berita
