June 7, 2026
IMG-20260210-WA0102

Pematangsiantar — Gema Berita | Aroma jaringan narkotika di balik gemerlap tempat hiburan malam Koin Bar kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (Gemapronadi), Zulfikar Efendi, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI agar segera memindahkan terpidana narkotika Hilda Dame Ulina Pangaribuan alias Hilda Mimi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Selasa, 10 Februari 2026.

Langkah ini dinilai krusial untuk menutup rapat setiap celah komunikasi yang berpotensi menghidupkan kembali jaringan lama. Menurut Zulfikar, pemindahan ke lapas super maksimum tersebut bukan semata urusan administratif, melainkan bagian dari strategi besar negara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang terstruktur dan sistematis.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa jaringan di baliknya belum sepenuhnya terurai. Nusakambangan menjadi pilihan paling rasional untuk benar-benar mengisolasi pengaruh dan kendali dari terpidana,” ujar Zulfikar kepada wartawan.

Ia menekankan, keberadaan Hilda Mimi di lapas umum berisiko membuka ruang interaksi dengan jejaring lama, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks kejahatan narkotika, celah sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi kebangkitan jaringan.

Sorotan publik terhadap Koin Bar kembali menguat seiring munculnya berbagai kesaksian yang menyebut lokasi tersebut masih rawan menjadi titik transaksi narkotika. Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan, peredaran pil ekstasi disebut masih berlangsung secara tertutup dan terorganisir.

Salah satu perempuan berinisial D, yang mengaku pernah kerap beraktivitas di Koin Bar, menyatakan bahwa memperoleh ekstasi di lokasi itu bukanlah hal sulit. “Kalau enggak ada, buat apa ke situ. Semua sudah tahu,” tuturnya singkat.

Zulfikar menilai kesaksian semacam ini harus dibaca sebagai alarm serius. Ia meminta aparat penegak hukum tidak terjebak pada rutinitas razia seremonial, tetapi melakukan pembongkaran menyeluruh terhadap aktor intelektual yang mengendalikan peredaran narkoba di balik layar.

“Kita butuh penegakan hukum yang menyentuh akar masalah. Jangan hanya memotong ranting, sementara akarnya dibiarkan tumbuh,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Hilda Mimi bukan figur sembarangan dalam pusaran kasus ini. Rekam jejak hukum menunjukkan keterlibatan langsung dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa pil ekstasi dan erimin (H5). Vonis pidana berat yang dijatuhkan pengadilan menjadi bukti bahwa perkara ini tergolong kejahatan serius.

Namun, Zulfikar menegaskan, hukuman penjara bukan satu-satunya jawaban. Negara dituntut memastikan tidak ada kendali jaringan yang tersisa, baik di dalam maupun di luar lapas.

“Pemindahan ke Nusakambangan adalah simbol ketegasan sekaligus langkah konkret untuk mematikan sirkulasi komunikasi jaringan. Ini soal keselamatan generasi muda dan masa depan kota,” tegasnya.

Gemapronadi mendesak Ditjen Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polri agar membangun sinergi nyata dan berkelanjutan. Operasi penindakan diminta tidak berhenti pada penangkapan sporadis, melainkan berujung pada pembongkaran total jaringan.

“Pematangsiantar tidak boleh menjadi pasar empuk narkoba. Negara harus hadir, tegas, dan tanpa kompromi,” pungkas Zulfikar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *