Pematangsiantar – Gema Berita | Dugaan penggunaan ijazah bermasalah oleh Chairuddin Lubis (CL), anggota DPRD Kota Pematangsiantar, kian menjadi sorotan tajam publik. Bukan semata karena isu tersebut menyentuh syarat pencalonan pejabat publik, melainkan lantaran hingga kini tak pernah ada klarifikasi resmi, terbuka, dan tuntas. Sikap bungkam ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi merusak marwah lembaga legislatif serta kepercayaan rakyat.
Kalangan akademisi dan pemerhati demokrasi menilai, keheningan para pihak terkait justru memperlebar ruang spekulasi dan kecurigaan publik. Dalam sistem demokrasi, transparansi administratif adalah prasyarat mutlak legitimasi kekuasaan. Ketika pertanyaan publik dibiarkan menggantung, legitimasi jabatan yang telah diemban pun berada dalam bayang-bayang keraguan.
“Ini bukan lagi soal isu politik. Ini soal integritas. Mengapa sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi yang final?” ujar seorang pengamat kepemiluan di Pematangsiantar, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administratif adalah preseden buruk bagi kualitas demokrasi lokal. Jika hal ini dibiarkan, maka standar etika dan hukum dalam kontestasi politik akan semakin tergerus.
Nada kritik lebih tegas disampaikan J. Steven Gultom, mahasiswa Fakultas Hukum di Pematangsiantar. Ia menegaskan bahwa dalam hukum administrasi dan pemilu, keabsahan dokumen pencalonan bersifat absolut dan tidak bisa ditawar.
“Jika sejak awal muncul keraguan dan tidak pernah diselesaikan secara terbuka, maka legitimasi jabatan itu cacat secara moral dan teoritis. Ini serius,” tegas Steven.
Ia menilai, sikap diam justru memperkuat dugaan publik. Klarifikasi, kata dia, adalah kewajiban, bukan pilihan. “Dalam negara hukum, membiarkan ketidakpastian sama saja dengan merusak sendi keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Sorotan publik kini mengarah tajam kepada DPC Partai Gerindra Kota Pematangsiantar yang dipimpin Gusmiyadi. Sebagai partai pengusung, Gerindra didesak segera membuka fakta seterang-terangnya kepada masyarakat. Bungkamnya partai dinilai mencederai prinsip akuntabilitas politik dan tanggung jawab moral terhadap pemilih.
Tak hanya itu, Dewan Kehormatan DPRD Kota Pematangsiantar juga dituntut segera turun tangan. Lembaga etik ini dinilai tidak boleh sekadar menjadi ornamen kelembagaan, melainkan harus bertindak tegas ketika kehormatan DPRD dipertaruhkan di mata publik.
“Jika dewan kehormatan ikut diam, maka publik patut bertanya: untuk siapa lembaga ini dibentuk?” ujar seorang aktivis mahasiswa.
Sejumlah elemen masyarakat bahkan menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara bila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dan langkah konkret.
Isu ini dinilai sebagai ujian nyata konsistensi Partai Gerindra di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, yang selama ini mengusung narasi ketegasan, disiplin, dan integritas. Publik menunggu, apakah nilai-nilai tersebut benar-benar hidup hingga ke akar rumput, atau hanya berhenti sebagai slogan politik pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Chairuddin Lubis, DPC Partai Gerindra Kota Pematangsiantar, maupun Dewan Kehormatan DPRD terkait klarifikasi dugaan ijazah tersebut.
