April 17, 2026
images - 2025-12-17T204505.989

Jakarta, Gema Berita — Selasa, 17 Desember 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus aturan yang membolehkan penggunaan debt collector pihak ketiga dalam penagihan kredit. DPR menilai kebijakan tersebut berisiko merugikan konsumen dan memicu praktik penagihan intimidatif.

Anggota DPR menyoroti maraknya aduan masyarakat terkait penagihan oleh pihak ketiga yang menimbulkan tekanan psikologis dan konflik sosial. Praktik ini dianggap melanggar hak konsumen dan merusak citra lembaga keuangan.

DPR menegaskan, penagihan kredit seharusnya dilakukan langsung oleh lembaga keuangan dengan pendekatan manusiawi, transparan, dan sesuai hukum. Evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ini dinilai mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, DPR meminta OJK segera mengambil langkah tegas dengan merevisi atau menghapus aturan terkait penggunaan debt collector pihak ketiga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *