
PEMATANGSIANTAR- – Perjuangan panjang para korban dugaan penipuan yang dikaitkan dengan Koperasi Swadharma dan melibatkan nama BNI di Kota Pematangsiantar kembali diselimuti duka.10/6/2026)
Seorang korban bernama Mery Pasaribu dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (10/6/2026) di rumah duka yang beralamat di Jalan Semangka Raya, Perumnas Batu 6, Kabupaten Simalungun.
Dengan meninggalnya Mery Pasaribu, jumlah korban yang telah wafat di tengah penantian penyelesaian kasus tersebut kini menjadi empat orang. Sebelumnya, tiga korban lainnya juga telah meninggal dunia tanpa sempat melihat penyelesaian atas dana yang mereka perjuangkan.
Empat korban yang telah meninggal dunia tersebut adalah:
Lasma Tiurma Sitorus
Serpiner Sihite
Medi Situmorang
Mery Pasaribu (meninggal dunia pada 10 Juni 2026)
Kasus yang diperjuangkan para korban telah berlangsung selama bertahun-tahun. Mereka terus berupaya mendapatkan haknya melalui berbagai jalur, mulai dari proses hukum, penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan DPRD, hingga aksi unjuk rasa di depan Kantor BNI Cabang Pematangsiantar.
Di tengah suasana duka, anak almarhumah Mery Pasaribu, Meta Pakpahan, menyampaikan harapan kepada Prabowo Subianto agar pemerintah memberikan perhatian terhadap nasib para korban yang hingga kini masih menunggu kepastian.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto agar penantian yang dibawa mati oleh orang tua kami dapat segera berakhir dengan penyelesaian yang adil. Jangan sampai masih ada korban lain yang meninggal dunia sebelum hak-haknya dipenuhi,” ujar Meta Pakpahan.
Menurut keluarga korban, persoalan ini tidak lagi semata-mata menyangkut kerugian materiil, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. Penantian yang berkepanjangan telah menguras tenaga, pikiran, dan harapan para korban yang sebagian besar telah lanjut usia.
Meninggalnya empat korban menjadi gambaran pahit dari panjangnya proses yang mereka jalani. Keluarga dan korban yang masih bertahan berharap seluruh pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga tidak ada lagi keluarga yang harus kehilangan orang tercinta dalam penantian yang belum berujung.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap sengketa yang menyangkut hak masyarakat memerlukan penyelesaian yang cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum, agar tidak menimbulkan dampak sosial dan kemanusiaan yang semakin luas.
( Red )
