June 11, 2026
IMG-20260610-WA0037

Medan, – gemaberita.my.id-Upaya mengungkap dugaan pelanggaran perizinan bangunan di Kota Medan berujung pada laporan dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.Insiden itu terjadi di kawasan Jalan Mandala By Pass ketika seorang pimpinan redaksi media online yang juga kader LSM PAKAR Indonesia melakukan konfirmasi terkait bangunan yang diduga tidak memasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku.Alih-alih memperoleh penjelasan, wartawan tersebut mengaku mendapat respons emosional dari pihak yang disebut sebagai pemilik bangunan. Dalam percakapan melalui sambungan telepon, pemilik bangunan diduga berbicara dengan nada tinggi, menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan terkesan mengintimidasi.Situasi kian memantik perhatian setelah muncul klaim bahwa pemilik bangunan membawa nama institusi kepolisian dan menyatakan tidak gentar apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada Pemerintah Kota Medan.Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Elita Megawati, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, tindakan yang menghambat kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Jika benar terjadi intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, maka ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.Selain menyoroti dugaan intimidasi, LSM PAKAR juga mempertanyakan konsistensi pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Mereka menilai lambannya tindak lanjut terhadap surat imbauan yang sebelumnya telah dilayangkan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait penegakan aturan di lapangan.Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi maupun status legalitas perizinan bangunan tersebut.Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.Kasus ini diharapkan mendapat perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memastikan kebebasan pers tetap terlindungi serta penegakan aturan perizinan berjalan secara transparan dan akuntabel.

( Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *