Pematangsiantar,Gema Berita-
Puluhan korban dugaan penipuan yang dikaitkan dengan Koperasi Swadharma di lingkungan BNI Cabang Pematangsiantar bersama Gerakan Pemuda Barisan Negeri (GPBN) Chapter Pematangsiantar menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), 9 Juni 2026.
Aksi diawali di depan Kantor BNI Cabang Pematangsiantar. Dalam orasinya, para korban menyampaikan kekecewaan karena hingga kini putusan pengadilan yang memenangkan mereka belum juga terlaksana. Massa juga meneriakkan berbagai slogan sebagai bentuk protes, di antaranya “BNI penipu!”, “BNI sudah tidak punya hati!”, serta “Hati-hati menabung di Bank BNI, uang kami Rp4,2 miliar ditipu!” yang terus bergema selama aksi berlangsung.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan kantor BNI, massa melakukan long march menuju Pengadilan Negeri Pematangsiantar sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar proses eksekusi segera dilakukan.
Sesampainya di halaman Pengadilan Negeri Pematangsiantar, massa kembali berorasi dan meminta agar pengadilan segera menjalankan putusan yang telah inkrah. Suasana sempat memanas ketika sebagian peserta aksi meluapkan kekecewaannya karena merasa proses eksekusi berjalan terlalu lambat. Aksi amukan massa sempat terjadi, namun situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian bersama koordinator aksi sehingga demonstrasi tetap berlangsung kondusif.
Setelah melalui dialog dengan petugas pengadilan, perwakilan korban bersama GPBN akhirnya diterima untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, para korban meminta Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar mempercepat proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah selesai dan kini hanya tinggal pelaksanaan putusan demi memberikan kepastian hukum kepada para korban.
Salah seorang korban yang hadir dalam audiensi juga menyampaikan harapannya dengan nada emosional.
“Perkaranya sudah selesai, putusannya sudah inkrah. Tinggal bagaimana cara bayarnya saja. Kenapa lama kali? Apa harus menunggu kami semua mati dulu baru hak kami diberikan?” ungkapnya.
Sementara itu, GPBN Chapter Pematangsiantar meminta Pengadilan Negeri Pematangsiantar menunjukkan kewibawaannya sebagai lembaga penegak hukum dengan memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi tanpa intervensi pihak mana pun.
Aksi tersebut akhirnya berakhir dengan tertib setelah aspirasi korban diterima pihak pengadilan. Meski demikian, para korban menegaskan akan terus mengawal proses eksekusi hingga hak-hak mereka benar-benar dipenuhi sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Laporan : Rahmat
Editor : Redaksi
