Agustus 30, 2026
Polres Pematangsiantar Ungkap 18 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 27.010 Jiwa

Pematangsiantar,Gema Berita-

KaPolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH .SIK. MH diwakili Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH.MH pimpin Press release keberhasilan satuan Reserse Narkoba mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di Depan Ruangan Sat Resnarkoba pada Rabu 3 Juni 2026 Sekira Pukul 10.00 Wib.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang digelar oleh Wakapolres Pematangsiantar. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindak tegas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Dalam operasi tersebut, seluruh target operasi berhasil diungkap dengan rincian:

  • Target Operasi (TO) Orang: 7 target, berhasil diungkap 100 persen.
  • Target Operasi (TO) Lokasi: 7 target, berhasil diungkap 100 persen.
  • Non Target Operasi (Non TO): 4 kasus berhasil diungkap di luar target yang telah ditetapkan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 orang tersangka yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti

Sejumlah barang bukti narkotika berhasil diamankan, yakni:

  • Sabu seberat 1.143,05 gram yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.715 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
  • Ekstasi sebanyak 17 butir yang diperkirakan dapat menyelamatkan 17 jiwa.
  • Ganja seberat 7.092,87 gram yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 21.278 jiwa.
  • Vape mengandung zat Etomidate sebanyak 2 buah.

Dengan pengungkapan tersebut, total estimasi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 27.010 jiwa.

Ancaman Hukuman

Para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Apabila barang bukti melebihi 5 gram, dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus ganja dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika barang bukti melebihi 1 kilogram, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan II jenis Etomidate dikenakan Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Komitmen Berantas Narkoba

Wakapolres Pematangsiantar menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus selama Operasi Antik Toba 2026 merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar, khususnya Satres Narkoba, dalam mendukung program pemerintah dan Polri untuk memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan seluruh target operasi hingga 100 persen menunjukkan keseriusan dan kerja keras personel Satres Narkoba dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Kota Pematangsiantar dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

Penulis : Budi Kurniawan

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *