Jakarta,Gema Berita-
Kunjungan silaturahmi sejumlah insan pers ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satpas Jakarta Timur pada Senin (2/3) sekitar pukul 13.00 WIB menyoroti dugaan kurangnya sinergi dan komunikasi pelayanan publik dari oknum koordinator berinisial S.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, perwakilan yang mengaku sebagai humas Satpas Jakarta Timur berinisial A menyampaikan sejumlah informasi kepada awak media.
Namun, menurut insan pers yang hadir, komunikasi dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit.Awak media juga mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan koordinator berinisial S. Sejumlah sumber di lokasi, termasuk petugas parkir yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa koordinator yang dimaksud berada di dalam kantor.
Namun demikian yang bersangkutan tidak menemui awak media.
Dugaan Maladministrasi
Dalam konteks pelayanan publik, tindakan mengabaikan, mempersulit, atau menunda pelayanan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Maladministrasi mencakup antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, serta permintaan imbalan (pungli).
Potensi Sanksi Berdasarkan Regulasi
Jika terbukti terjadi pelanggaran standar pelayanan, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Sanksi Administratif (ASN/Pelaksana Layanan):
Teguran tertulis
Penundaan kenaikan pangkat/golongan
Penurunan jabatan
Pembebasan dari jabatan atau pemberhentian
Mengacu pada ketentuan ASN dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
2. Rekomendasi Ombudsman RI
Ombudsman Republik Indonesia berwenang menerima laporan masyarakat dan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Apabila rekomendasi tidak dijalankan, atasan terlapor dapat dikenai sanksi administratif dan diumumkan kepada publik.
3. Sanksi Pidana
Apabila tindakan mempersulit pelayanan mengarah pada praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan. Tindak pidana korupsi.
*Sanksi Perdata*
Masyarakat yang dirugikan secara materiil dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap instansi terkait.
Dampak Pelayanan Komunikasi yang Tidak Efektif
Pelayanan komunikasi yang dipersulit berpotensi menimbulkan dampak luas, antara lain:
Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi
Meningkatnya potensi maladministrasi dan pungli
Kekecewaan serta citra negatif instansi
Kerugian waktu dan biaya bagi masyarakat
Risiko penyebaran informasi tidak akurat atau hoaks
Pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta mendukung fungsi pers sebgai kontrol sosial masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak koordinator berinisial S terkait klarifikasi atas dugaan tersebut.
Penulis : H R
Editor : Redaksi Gema Berita
